Kabupaten Pulau Morotai merupakan daerah pemekaran baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat
Bahwa Kabupaten Pulau Morotai merupakan daerah pemekaran baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Bahwa Bupati dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan perlu dibantu oleh staf ahli sesuai dengan bidang kehliannya untuk menjabarkan tugas dan kewenangan Bupati serta memberikan pertimbangan dalam menentukan kebijakan daerah.
Bahwa wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagian besar adalah perairan laut yang berbatasan langsung secara maritim dengan wilayah perairan negara lain sehingga sering terjadi gangguan atas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka perlu dikelolah secara baik untuk pencegah adanya gangguan dari luar.
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/153/SJ tanggal 6 Mei 2009 perihal Persetujuan tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4138/SJ perihal Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Bahwa sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/153/SJ tanggal 6 Mei 2009 perihal Persetujuan tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4138/SJ perihal Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai,maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/153/SJ tanggal 6 Mei 2009 perihal Persetujuan tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/4138/SJ perihal Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai
Bahwa Kabupaten Pulau Morotai merupakan Kabupaten yang baru Pemekaran di Provinsi Maluku Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara sudah tentu diharuskan mempunyai lambang daerah sebagaimana daerah lainnya
Pulau Morotai (695 mil persegi/1.800 km²) adalah nama sebuah pulau sekaligus kabupaten definitif baru yang terletak di kepulauan Halmahera, Kepulauan Maluku, Indonesia. Sebagai bagian dari Provinsi Maluku Utara, ia merupakan salah satu pulau paling utara di Indonesia
Morotai Dikenal banyak memiliki potensi wisata. Salah satunya adalah air terjun Raja. Terletak di desa Raja Kecamatan Morotai Selatan Barat. Potensi wisata yang satu ini punya keunikan tersendiri. Seperti apa pesona alam di Air Terjun Raja? Yuk, ikuti perjalan wisata Morotai Post.
Morotai Dikenal banyak memiliki potensi wisata. Salah satunya adalah air terjun Raja. Terletak di desa Raja Kecamatan Morotai Selatan Barat. Potensi wisata yang satu ini punya keunikan tersendiri. Seperti apa pesona alam di Air Terjun Raja? Yuk, ikuti perjalan wisata Morotai Post.