PELAKSANAAN SELEKSI KOMPOTENSI BIDANG (SKB) CPNS KAB.PULAU MOROTAI TAHUN 2019
Oleh Panitia CPNS Tahun 2019 | Selasa, 28 Juli 2020 00:00 WIB | 835 Views
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/114/PENG-SKB/2020
Berasal dari : Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pulau Morotai Formasi Tahun 2019.
Tentang : Pelaksanaan Seleksi Kompotensi Bidang (SKB) CPNS Kabupaten Pulau Morotai Formasi Tahun 2019
Ditujukan Kepada : Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompotensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Pulau Morotai Formasi Tahun 2019
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorkasi Republik Indonesia Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 Perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 17/SE/VII/2020 Tanggal 2 Juli Perihal Prosedur Penyelengaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Tes Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor K 26-30/V 116-4/99 Tanggal 27 Juli 2020, Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019, untuk itu perlu kami sampaikan hal-hal berikut:
- Ketentuan Umum
- Seleksi Kompotensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2019 Kabupaten Pulau Morotai akan dilaksanakan mulai dari tanggal 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020, dengan rincian jadwal peserta persesi akan disampaikan kemudian;
- Pelaksanaan SKB Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas CAT Kantor UPT BKN Ternate, dengan alamat Jalan Jati No.475, Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;
- Peserta yang yang berhak mengikuti Seleksi Kompotensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompotensi Dasar (SKD) dengan keterangan kelulusan “P/L” yaitu peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Abang Batas Seleksi Kompotensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB;
- Peserta wajib memilih lokasi tes SKB yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui portal SSCN dengan cara login dengan akun SSCN pada https://sscn.bkn.go.id dan mulai pada tanggal 1 s.d 7 Agustus 2020 pukul 23.59 dan peserta akan mencetak kartu ujian peserta SKB melalui akun SSCN mulai tanggal 8 Agustus 2020. Peserta dapat melakukan penggantian lokasi tes maksimal 3 kali dan mengisi lokasi domisili peserta pada akun SSCN.
- Peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 yang berada di luar daerah Provinsi Maluku Utara yang tidak bisa datang untuk mengikuti SKB di Kantor UPT BKN Ternate di Kota Ternate Pronvinsi Maluku Utara dengan alasan penerapan protocol Covid-19 di daerah asalnya, maka peserta SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tersebut boleh milih lokasi tes SKB dan mengikuti tes SKB di Kantor BKN/UPT BKN terdekat dimana peserta tersebut berdomisilih/tinggal dan kemudian melaporkan ke Panitia Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019;
- Kebijakan Mengikuti SKB
- Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan seleksi;
- Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi;
- Peserta wajib mebawa pensil kayu seperti pensil 2b (bukan pensil mekanik) dan KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
- Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
- Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;
- Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan;
- Prosedur Penyelenggaraan SKB
- Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan;
- Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi;
- Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
- Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
- Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
- Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi;
- Pihak keamanan yang ditugaskan akan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi;
- Peserta wajib diukur suhu tubuhnya;
- Peserta yang suhu tubuhnya > 37,3oC (dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
- Peserta yang suhu tubuhnya < 37,3oC langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi (Pansel Instansi dalam memeriksa kelengkapan dokumen Peserta Seleksi tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal 1 (satu) meter);
- Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar;
- Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;
- Peserta melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Peserta membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan penganti KTP asli yang masih berlaku/ Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi;
- Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield. Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi;
- Panitia akan menyemprot handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril;
- Peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter;
- Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan untuk kertas buram sekali pakai akan disediakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID19;
- Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor;
- Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi;
- Hasil seleksi CAT secara livescoring dapat dilihat melalui media online streaming; link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;
- Hasil seleksi CAT persesi yang dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil persesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman; dan
- Bagi Peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3OC sebagaimana pada point 8 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3OC dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus;
- Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi yang ditentukan oleh panitia seleksi. Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.
- Tata Tertib Pelaksanaan SKB
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
- Peserta wajib berpakaian kemeja atas warna putih polos, dan celana panjang/rok warna hitam (tidak diperkenaankan memakai kaos, celana bahan jeans dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab diwajibkan memakai jilbab warna hitam;
- Peserta dilarang membawa buku tulis atau buku catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan ballpoint, senjata api/tajam atau sejineisnya, merokok dalam ruangan tes dan sebagainya yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan tes seleksi SKB;
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes SKB tidak diperkenaankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
- Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dianggap tidak lulus.
- Jadwal Pelaksanaan SKB, Integrasi SKD dan SKB dan Penetapan NIP
NO |
KEGIATAN |
JADWAL |
1 |
Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB |
1 s.d. 7 Agustus 2020 |
2 |
Pencetakan Kartu Ujian SKB |
8 Agustus 2020 |
3 |
Penjadwalan SKB |
10 s.d. 14 Agustus 2020 |
4 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB |
18 Agustus 2020 |
5 |
Pelaksanaan SKB |
1 September s.d. 12 Oktober 2020 |
6 |
Pengolahan hasil SKD dan SKB |
8 s.d. 18 Oktober 2020 |
7 |
Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB |
19 s.d. 23 Oktober 2020 |
8 |
Penyampaian Hasil Seleksi |
26 s.d. 28 Oktober 2020 |
9 |
Pengumuman Hasil Seleksi |
30 Oktober 2020 |
10 |
Usul Penetapan NIP |
1 s.d. 30 November 2020 |
- Ketentuan Lain-Lain
- Akuntabilitas nilai hasil seleksi SKB melalui CAT BKN secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming;
- Semua tahapan seleksi SKB dilakukan secara transparan, obyektif, akuntabel dan tanpa dipungut biaya. Kelulusan ditentukan oleh pelamar sendiri. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa untuk meluluskan, DIPASTIKAN adalah PENIPUAN
- Peserta diharapkan mengupdate informasi terkait pelaksanaan SKB Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 melalui Call Center Nomor 081284897005 (Bas), 081242786163 (lili), 085256006958 (ono). Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 16.00 WIT atau melalui Email :bkd.pulaumorotaikab2019@gmail.com, Facebook: cpns morotai, Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019, beralamat di Kantor Bupati Pulau Morotai, Desa Gotalamo Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Morotai Selatan, 30 Juli 2020
Asisten II Bidang Administrasi dan
Kehumasan Kabupaten Pulau Morotai
Selaku Ketua Panitia CPNS 2019
SURIANI ANTARANI,SE
NIP. 197509262000032003
Download Lampiran
Kepegawaian Lainnya
Senin, 23 Maret 2020 15:27 WIB Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompotensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Hasil Kelulusan Seleksi Kompotensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 800/113/PENG-SKD/2020 Tanggal 23 Maret 2020. Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:K26-30/D7907/III/20.01 Tanggal 18 Maret 2020 Perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Selasa, 28 Januari 2020 19:57 WIB ACAR PEMBUKAAN SKD CPNS TAHUN 2020
PENGUMUMAN NOMOR 800/41/PENGU-CPNS/BKD-PM/2020 TENTANG ACARA PEMBUKAAN SKD TAHUN 2020, YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA HARI KAMIS, 6 FEBRUARI 202, WAKTU: PUKUL 07.00 S.D SELESAI, TEMPAT LOKASI CAT SMP NEGERI 1 PULAU MOROTAI. UNTUK DI HARAPKAN BAGI PESERTA YANG JADWALNYA DI HARI PERTAMA TANGGAL 6 FEBRUARI 2020 DARI SESI I S.D V DIWAJIBKAN HADIR PADA ACARA DIMAKSUD