Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Panji R. L
MOROTAI — Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat untuk mempermudah pelaporan dugaan gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan tindak pidana korupsi yang ditemukan di lapangan.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Panji R. L., mengatakan aplikasi tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari kantor Inspektorat dan terkendala untuk melapor secara langsung.
“Jika ada aduan dari masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dan tidak sempat melapor ke Inspektorat, dipersilakan melapor melalui aplikasi pengaduan yang telah disediakan,” ujar Panji, Selasa (12/10/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang menyampaikan laporan melalui aplikasi tersebut wajib mencantumkan identitas diri, nama desa, serta jenis laporan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat.
Meski demikian, Panji menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kami menjamin nama pelapor tetap aman karena identitasnya dirahasiakan,” tegasnya.
Panji mengimbau masyarakat Kabupaten Pulau Morotai yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan gratifikasi, pungli, maupun korupsi agar segera menyampaikan laporan melalui aplikasi pengaduan yang telah disediakan.
Masyarakat dapat mengakses aplikasi pengaduan tersebut melalui tautan berikut: https://s.id/PenamasMorotai.
Ia berharap, keberadaan aplikasi ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus membantu Inspektorat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar laporan yang masuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)