Pemkab Morotai Koordinasikan Pemanfaatan Gedung Miamari dengan KKP
Stevi | 24 September 2026 | Dibaca 11 kali |

Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali bersama Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta

JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia terkait tindak lanjut permohonan pinjam pakai Gedung Miamari yang berada di Kabupaten Pulau Morotai.

Pertemuan berlangsung di Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, pada Rabu (23/09/2026) dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai bersama Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) KKP RI Dr. I Nyoman Radiarta, S.Pi., M.Sc., serta Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Yayan Hikmayani, S.Pi., M.Sc.

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Pulau Morotai kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI mengenai permohonan pinjam pakai Gedung Miamari.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Pulau Morotai menyampaikan rencana pemanfaatan aset Miamari untuk mendukung aktivitas pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan Universitas Pasifik Morotai.

Pemanfaatan Gedung Miamari juga direncanakan disinergikan dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Juanga serta UPTD yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai.

Pada prinsipnya, Kepala BPPSDMKP Dr. I Nyoman Radiarta menerima proposal Pemkab Pulau Morotai terkait rencana pinjam pakai tersebut. Namun, proses selanjutnya masih menunggu disposisi Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Disposisi Menteri nantinya menjadi dasar bagi BPPSDMKP untuk melanjutkan proses administrasi, termasuk melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan dalam proses pinjam pakai aset tersebut.

Dalam pertemuan itu juga disepakati secara awal skema pinjam pakai dilakukan dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Pulau Morotai berharap pemanfaatan Gedung Miamari dapat memberikan manfaat strategis bagi daerah, khususnya dalam mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan sektor kelautan dan perikanan.

Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti setelah adanya disposisi dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI sebagai dasar proses pinjam pakai Gedung Miamari.(*)

BAGIKAN :