Pemkab Morotai Siapkan Lahan 10.000 Meter Persegi untuk Pembangunan Pengadilan Negeri
Stevi | 01 September 2026 | Dibaca 9 kali |

Penyerahan Sertifikat Hak Pakai Tanah yang diserahkan Sekda Muhammad Umar Ali dalam kegiatan serah terima di Kantor Pengadilan Tinggi Tobelo

MOROTAI — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyiapkan lahan seluas 10.000 meter persegi untuk mendukung pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Morotai. Lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pakai yang diserahkan dalam kegiatan serah terima di Kantor Pengadilan Tinggi Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pulau Morotai, para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara serta sejumlah undangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, M. Umar Ali, yang mewakili Bupati Rusli Sibua, menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pembangunan fasilitas peradilan di Morotai.

“Lahan yang telah memiliki kepastian hukum ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan gedung peradilan, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan hukum dan akses keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Suwono, S.H., S.E., M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Pulau Morotai yang dinilai responsif dan proaktif dalam mendukung pembangunan Pengadilan Negeri Morotai.


Menurut Suwono, penyediaan lahan seluas 10.000 meter persegi yang telah dilengkapi sertifikat menjadi langkah penting untuk mendorong percepatan pembangunan.

“Kami akan mendorong agar pembangunan Pengadilan Negeri Morotai dapat direalisasikan pada 2027,” katanya.

Ia berharap dukungan Pemkab Morotai terus berlanjut sehingga pembangunan gedung peradilan dapat berjalan lancar dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah awal dalam mewujudkan fasilitas peradilan di Morotai sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang mudah, profesional, efektif, dan berkeadilan.(*)

BAGIKAN :