PPPK Morotai Terima SK dan Tanda Tangan Perjanjian Kerja Tahun 2025
Stevi | 21 Oktober 2025 | Dibaca 25 kali |

Sekda Muhammad Umar Ali bersama Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Hukum Alfatah SIbua bersama PPPK Morotai Tahun 2025

Morotai – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2025 lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Penyerahan berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Pulau Morotai saat apel perdana bagi PPPK Tahun 2025 pada Senin (20/10/2025).

 

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa momentum penyerahan SK PPPK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab dan pengabdian baru bagi para aparatur yang telah dipercaya untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 


“Momentum hari ini bukan hanya tentang menerima SK, tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah. Status PPPK menempatkan Bapak/Ibu sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Sekda.

 

Sekda menegaskan bahwa PPPK memiliki kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, termasuk menjaga disiplin, menaati kode etik, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta menjaga netralitas dan loyalitas terhadap pemerintah.

 

“Disiplin kerja PPPK diatur dalam peraturan yang sama ketatnya dengan ASN lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, termasuk penundaan perpanjangan kontrak hingga pemutusan perjanjian kerja,” tegas Sekda.

 

Lebih lanjut, Sekda juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menuntut seluruh aparatur untuk bekerja lebih efektif, inovatif, dan produktif, agar setiap kebijakan dan kegiatan benar-benar memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.

 

 “Kami berharap seluruh PPPK dapat menunjukkan kinerja yang berorientasi hasil, menjadi teladan dalam etos kerja, serta berkontribusi langsung bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, Sekda Muhammad Umar Ali juga menegaskan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK Tahap I dan II berlaku mulai 1 Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK Bupati Pulau Morotai yang diterima oleh mereka.


 

Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK seraya berpesan agar menjalankan amanah tersebut dengan penuh dedikasi dan keikhlasan.

 

“Jalankan amanah ini dengan semangat pengabdian yang tulus. Jadilah aparatur yang berintegritas dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Morotai,” ujar Sekda.(stv/kbg)

BAGIKAN :