
Morotai – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Tahun 2025 lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Penyerahan berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Pulau Morotai saat apel perdana bagi PPPK Tahun 2025 pada Senin (20/10/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa momentum
penyerahan SK PPPK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari
tanggung jawab dan pengabdian baru bagi para aparatur yang telah dipercaya
untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Momentum hari ini bukan hanya tentang menerima SK,
tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur
pemerintah. Status PPPK menempatkan Bapak/Ibu sebagai bagian dari penyelenggara
pemerintahan yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional kepada
masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Sekda.
Sekda menegaskan bahwa PPPK memiliki kewajiban yang
sama dengan ASN lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, termasuk menjaga disiplin, menaati kode
etik, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta
menjaga netralitas dan loyalitas terhadap pemerintah.
“Disiplin kerja PPPK diatur dalam peraturan yang
sama ketatnya dengan ASN lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat
dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, termasuk penundaan perpanjangan
kontrak hingga pemutusan perjanjian kerja,” tegas Sekda.
Lebih lanjut, Sekda juga mengingatkan bahwa kondisi
fiskal daerah saat ini menuntut seluruh aparatur untuk bekerja lebih efektif,
inovatif, dan produktif, agar setiap kebijakan dan kegiatan benar-benar
memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kami
berharap seluruh PPPK dapat menunjukkan kinerja yang berorientasi hasil,
menjadi teladan dalam etos kerja, serta berkontribusi langsung bagi masyarakat
dan daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda Muhammad Umar Ali juga
menegaskan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK Tahap I dan II berlaku
mulai 1 Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK Bupati
Pulau Morotai yang diterima oleh mereka.
Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan ucapan
selamat kepada seluruh penerima SK PPPK seraya berpesan agar menjalankan amanah
tersebut dengan penuh dedikasi dan keikhlasan.
“Jalankan amanah ini dengan semangat pengabdian yang tulus. Jadilah aparatur yang berintegritas dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Morotai,” ujar Sekda.(stv/kbg)